Kemenag Minta Kanwil Kawal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS

    Kemenag Minta Kanwil Kawal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS

    JAKARTA - Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam meminta jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk turut mengawal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non-PNS.

    Hal ini dikemukakan Direktur GTK M. Zain di hadapan para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah se-Indonesia dalam Sosialisasi Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS, yang berlangsung secara virtual. 

    “Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut, ” kata M. Zain, Selasa (15/12/2020).

    Ia menyampaikan pihak Kanwil Kemenag perlu mengingatkan para guru penerima BSU bahwa rekening pencairan BSU adalah rekening baru yang diberikan bank penyalur.

    “Harap disosialisasikan, bahwa nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki, ” imbuhnya. 

    Langkah yang perlu dilakukan para guru penerima saat ini adalah memantau notifikasi yang muncul pada laman Simpatika masing-masing. “Bila sudah ada notifikasi penetapan sebagai penerima, silakan langsung melakukan langkah selanjutnya. Yaitu mencetak surat-surat kelengkapan, untuk kemudian dibawa ke bank penyalur, ” terang M. Zain. 

    Ada tiga surat yang harus dicetak oleh guru setelah menerima notifikasi di Simpatika, yaitu: 

    1.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. 
    2.Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai). 
    3.Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai). 

    Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai, dan Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank. 

    Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

    “Saya berharap hari ini semua notifikasi bisa diterima oleh guru-guru penerima BSU, untuk kemudian dalam dua tiga hari ini bisa mendatangani bank penyalur guna mengaktivasi buku tabungan dan ATM rekening baru, ” sambungnya. 

    Ia menekankan agar para Kabid Penmad di Provinsi mengingatkan para guru untuk segera melakukan proses pencairan usai menerima notifikasi Simpatika. "Ingatkan untuk segera melakukan proses pencairan. Karena bila tidak segera, dan masuk pada batas akhir pencairan tahun anggaran, dan belum dicairkan, bantuan ini akan kembali ke rekening negara, " pesan Zain. 

    M. Zain menerangkan pengajuan nama penerima BSU telah dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. “Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi, ” ungkap M. Zain. 

    Salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan. “Ada yang NIK nya tidak valid, sehingga tidak bisa kita lanjutkan prosesnya. Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia sudah menerima bantuan lain, atau sudah memiliki gaji di atas lima juta rupiah, ” terang Zain. 

    Besaran BSU yang diterima adalah Rp600.000, 00, -/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000, -. "Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP, " tandasnya. (***)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kapasitas Kepala Madrasah, Komwil...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait