Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja

    Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja

    JAKARTA – 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

    Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

    “Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya, ” kata Menaker Ida dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (7/12/2020).

    Menaker Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, ” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Rabu, 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional.

    Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

    Menaker Ida juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    “Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19, ” pungkasnya.(***)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    BLK Madiun Rayakan Hari Jadi ke-35 Tahun

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bhabinkamtibmas Ajak Warga Purwadana Jaga Pilkada Damai melalui Giat Cooling System
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat

    Ikuti Kami

    Banner BlogPartner Backlink.co.id