BENGKULU - Pemprov Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Sektor Konstruksi, di Hotel ternama Kota Bengkulu, Selasa (15/12/2020).
Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti adanya Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jaminan sosial dan juga surat edaran gubernur mengenai jasa konstruksi agar seluruh pekerja konstruksi memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Agar bila terjadi resiko sosial berkaitan dengan kecelakaan kerja dan juga kematian akibat dari pekerjaan yang mereka emban, para pekerja tetap mendapatkan haknya sebagai pekerj, " jelas Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani, saat membuka secara resmi Sosialisasi SE Gubernur, di Hotel ternama Kota Bengkulu, Selasa (15/12/2020).
Lebih lanjut disampaikannya, dengan adanya Pergub tersebut, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja nya di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, mantan Kabiro Ekonomi Setda Provinsi Bengkulu ini meminta kepada seluruh Kepala BPKAD kabupatrn/kota yang mengikuti sosialisasi, agar dapat memfilter dan memastikan sebelum kegiatan proyek dilakukan perusahaan jasa konstruksi telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja nya.
Ditambahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu M. Imam Saputra, dengan sosialisasi ini diharapkan para kontraktor yang bekerja dibidang konstruksi dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita berharap dengan surat edaran Gubernur Bengkulu ini dapat meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor konstruksi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, " ujarnya.(***)