BULELENG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng.
Pembentukan Tim Pengawas ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 561/673/HK/2020 tentang Tim Pelaksana Pengawas dan Pengendalian Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Kabupaten Buleleng. Pemaparan pembentukan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan di Hotel Bali Taman, Senin (14/12/2020).
Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa selaku Penanggung Jawab dalam Tim Pengawas dan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Hery Yudhistira, Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan dan perwakilan dinas terkait lingkup Pemkab Buleleng.
Gede Suyasa menjelaskan, sesuai dengan SK Bupati Buleleng, tugas Tim Pelaksana nantinya akan melakukan koordinasi fungsional pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Melakukan sosialisasi, melakukan pembinaan, menerima pendaftaran peserta dan monitoring upah tenaga kerja. Melakukan inventaris permasalahan dan penyelesaian kasus pada wilayah Buleleng.
“Sekaligus melakukan penegakan hukum bagi pelanggar ketentuan, malakukan evaluasi pelaksanaan jaminan sosial, melaporkan hasil koordinasi fungsional, dan bertanggung jawab serta wajib melaporkan hasil pelaksanaan, ” jelasnya
Khusus BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kontrak, Pemkab Buleleng sedang mencari skema agar tidak membebani tenaga kontrak. Selama ini tenaga kontrak telah diwajibkan mengikuti BPJS Kesehatan. Dari tahun 2019, tenaga kontrak diwajibkan untuk ikut BPJS Kesehatan dan biayanya dibebankan kepada tenaga kontrak melalui upah yang dipotong lima persen. “Tapi, tahun 2020 sesuai dengan peraturan baru, Pemkab Buleleng yang membayarkan empat persen dan satu persennya dibayarkan oleh tenaga kontrak, " ucap Gede Suyasa.
Gede Suyasa menambahkan, untuk BPJS Ketenagakerjaan harus diintensifkan. Namun untuk BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kontrak harus menerima beban tambahan. Setelah terbentuknya tim pengawas pelaksanaan, akan dicarikan skema yang cocok mengenai BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau BPJS Kesehatan kan wajib. Namun, untuk BPJS Ketenagakerjaan masih harus didiskusikan. Karena mereka harus menerima kalau keduanya mereka ikut jadi ada dua beban biaya kesehatan dan ketenagakerjaan, ” pungkasnya. (***)