Rumah Fernando Sitorus Dimasuki Orang Tak Dikenal

    Rumah Fernando Sitorus Dimasuki Orang Tak Dikenal

    MEDAN - Fernando Agustinus Sitorus, SE warga Komplek Villa Kenanga Blok C No.10 Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai
    menerima laporan dari tetangga bahwa rumahnya dimasuki seorang laki-laki tidak dikenal, Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 13:00 Wib.

    Diketahui tersangka pria berinisial  LVS, (21), Pekerjaan pengangguran, warga Jln. Menteng VII Gg. Ria Dalam No.27 Kel. Menteng Kec. Medan Denai. LVS  bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit microwave yang terbungkus dengan kain sarung sudah di amankan warga. Setelah mendengar pengaduan tetangga, kemudian korban melakukan pengecekan dirumahnya dan didapati bahwa barang-barang didalam rumahnya banyak yang hilang antara lain 2 unit sepeda motor, 3 lembar sertifikat surat tanah, 3 buah BPKB sepeda motor dan surat berharga dan barang-barang lainnya diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 100.000.000, - (seratus juta rupiah).

    Berdasarkan Undang-Undang RI. Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Laporan Polisi Nomor : LP / 252 / K / IV / 2021 / SPK Sektor Medan Area, tanggal 10 April 2021, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 121 / IV / 2021 / Reskrim, tanggal 10 April 2021.

    Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap tersangka inisial HPP (29)
    Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Menteng VII Gg. Garuda No.14 Kel. Menteng, Kec. Medan Denai / Jln. Menteng 7, Komplek Villa Kenanga Blok 8 No.C8 Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai. kemudian dari keterangan tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan lagi dan menangkap tersangka inisial MAP (26), Pekerjaan Mocok-mocok, Alamat Jln. Bukit Lawang, Bahorok/Jalan Menteng VII Komplek Villa Kenanga No.C8, minggu (11/4/2021).

    Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH menyebutkan kepada awak media, " untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kini tersangka diamankan ke Polsek Medan Area beserta barang bukti 1 (satu) unit microwave merk Hakasima, 1 (satu) unit TV merk Samsung 29 Inc, 1 (satu) unit kompor listrik, 1 (satu) unit kamera digital, gelas batu, 1 (satu) dus tupperware, 2 Tas koper dan blander, " sebut Kanit.

    Lanjut Kanit Reskrim, " Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama sembilan tahun, " tutupnya. (Alamsyah)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Deklarasi Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Koramil 22 Wonosari Klaten Bersama Polsek Lakukan Patroli Cipta Kondisi Jelang Nataru 2025
    Sambang Kamtibmas Pasca Pilkada 2024 Patroli Polsek Sumber, Ajak Warga saling menjaga situasi yang aman dan nyaman
    701 Calon Bintara TNI AD Gelombang II Resmi Menempuh Pendidikan, Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Pembukaan
    Bhabinkamtibmas Desa Purwasedar Polsek Ciracap Polres Sukabumi Laksanakan Sambang Warga untuk Tingkatkan Kesadaran Kamtibmas
    Babinsa Desa Teloyo Klaten Amankan Gerak Jalan Santai Peringati Hari Ibu 2024

    Ikuti Kami