Rumah Fernando Sitorus Dimasuki Orang Tak Dikenal

    Rumah Fernando Sitorus Dimasuki Orang Tak Dikenal

    MEDAN - Fernando Agustinus Sitorus, SE warga Komplek Villa Kenanga Blok C No.10 Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai
    menerima laporan dari tetangga bahwa rumahnya dimasuki seorang laki-laki tidak dikenal, Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 13:00 Wib.

    Diketahui tersangka pria berinisial  LVS, (21), Pekerjaan pengangguran, warga Jln. Menteng VII Gg. Ria Dalam No.27 Kel. Menteng Kec. Medan Denai. LVS  bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit microwave yang terbungkus dengan kain sarung sudah di amankan warga. Setelah mendengar pengaduan tetangga, kemudian korban melakukan pengecekan dirumahnya dan didapati bahwa barang-barang didalam rumahnya banyak yang hilang antara lain 2 unit sepeda motor, 3 lembar sertifikat surat tanah, 3 buah BPKB sepeda motor dan surat berharga dan barang-barang lainnya diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 100.000.000, - (seratus juta rupiah).

    Berdasarkan Undang-Undang RI. Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Laporan Polisi Nomor : LP / 252 / K / IV / 2021 / SPK Sektor Medan Area, tanggal 10 April 2021, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 121 / IV / 2021 / Reskrim, tanggal 10 April 2021.

    Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap tersangka inisial HPP (29)
    Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Menteng VII Gg. Garuda No.14 Kel. Menteng, Kec. Medan Denai / Jln. Menteng 7, Komplek Villa Kenanga Blok 8 No.C8 Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai. kemudian dari keterangan tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan lagi dan menangkap tersangka inisial MAP (26), Pekerjaan Mocok-mocok, Alamat Jln. Bukit Lawang, Bahorok/Jalan Menteng VII Komplek Villa Kenanga No.C8, minggu (11/4/2021).

    Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH menyebutkan kepada awak media, " untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kini tersangka diamankan ke Polsek Medan Area beserta barang bukti 1 (satu) unit microwave merk Hakasima, 1 (satu) unit TV merk Samsung 29 Inc, 1 (satu) unit kompor listrik, 1 (satu) unit kamera digital, gelas batu, 1 (satu) dus tupperware, 2 Tas koper dan blander, " sebut Kanit.

    Lanjut Kanit Reskrim, " Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama sembilan tahun, " tutupnya. (Alamsyah)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Deklarasi Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait