Tak Jera 2 Pelaku Ilegal logging di Siak Kecil Di Tangkap Polisi, Cukong M Masih Berkeliaran

    Tak Jera 2 Pelaku Ilegal logging di Siak Kecil Di Tangkap Polisi, Cukong M Masih Berkeliaran

    BENGKALIS - Tindakan pembalakan liar atau ilegal logging di wilayah hukum Polsek Siak kecil yang dilaksanakan di hutan perbatasan desa dengan areal Giam Siak yang melibatkan orang dari luar daerah dan rata rata mereka di berikan fasilitas kerja dan makanan selama di dalam hutan oleh pemodal dan hasil atau upah dipotong dari biaya operasional.

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan pada saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis.Kamis (15/04), pelaku ilegal logging di wilayah jalan Simpang Kunti Ds.Sena desa Sei Linau Siak kecil. Dengan Tersangka pertama Agus Setiawan warga dari provinsi Lampung. Dengan barang bukti 1 unit mesin senchau, sepeda lagi dan kayu sekitar 4 kubik. Dan tersangka kedua, Subagio dengan barang bukti 1 unit mesin senchau, sepeda motor, dan 14 keping kayu.

    Kemudian Hendra Gunawan menerangkan kronologis penangkapan pelaku ilegal logging berdasarkan laporan masyarakat tanggal 05 April dan Kapolsek Siak kecil bersama anggota reskrim melakukan penyelidikan di desa Sei Linau.

    " Informasi dari masyarakat Agus Setiawan anggota pemilik modal M dan pada hari Kamis ( 08/04) Kapolsek Siak kecil bersama anggota mendatangi bedeng di jalan Simpang Kunti di tangkap Agus Setiawan dan dua temannya Rudi dan Daung sempat melarikan diri ke dalam hutan." ungkap Kapolres Bengkalis.

    Dan tersangka Agus Setiawan menunjukkan dimana tempat pemotongan kayu dan penyimpanan mesin potong dan kayu hasil tebang.

    Lanjut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan lokasi penangkapan ke dua hanya selisih waktu 2 jam ke TKP dari Lokasi pertama.

    " Tersangka Subagio di tangkap setelah petunjuk hasil penangkapan Agus Setiawan dengan berjalan dua jam akhirnya Subagio ditangkap yang sedang memotong kayu." papar Kapolres Bengkalis.

    Kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(yulistar)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 071/Wijayakusuma Berbagi Berkah Ramadhan

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait