Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Karyawan Sucofindo

    Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Karyawan Sucofindo

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran pers pada Selasa (31/1/2023) mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    "Saksi yang diperiksa yaitu HG selaku Karyawan PT Sucofindo (persero), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, " ujarnya. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " tandasnya. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Agung RI Periksa 9 Saksi Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga WBP Lapas Permisan Kasus Narkotika Resmi Bebas Bersyarat
    Ngawangkong: Metode Bhabinkamtibmas Desa Cirende Dekatkan Diri dengan Masyarakat
    Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Morowali, IMIP Serahkan Gedung Kelas Baru untuk Pesantren Daarul Muntadzar di Desa Lalampu 
    Polsek Pedes Himbau Dan Sambangi Masyarakat Di Malam Hari
    Satgas Yonif 756/WMS Laksanakan Kegiatan Ibadah Minggu Penuh Kasih Bersama Dengan Masyarakat Distrik Tigi Kab. Deiyai

    Ikuti Kami